Outsourcing

Outsourcing Jasa Pembantu Produksi

pabrik-industri-berat

PT. Krakatau Jasa Industri (sebelumnya dikenal sebagai PT. Purna Sentana Baja) melaksanakan penyediaan Jasa Tenaga Kerja Outsourcing untuk membantu proses produksi di pabrik; //

//banyak pekerjaan di pabrik yang jika ditangani oleh outsourcing akan menjadi lebih efisien dan efektif daripada dikerjakan oleh karyawan tetap yang biasanya biaya SDM-nya cukup tinggi.

Jasa Outsourcing adalah memperoleh sebagian (besar) barang, bahan, jasa dan lain-lain yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan kehidupan atau operasi sebuah perusahaan atau pabrik dari sumber yang berada di luar badan usaha tersebut.

Kebutuhan Tenaga Pembantu Produksi

Dalam proses produksinya, maka perusahaan atau pabrik sebenarnya seringkali melakukan outsourcing dalam proses produksi tersebut; baik itu melalui suatu perusahaan penyedia jasa outsourcing ataupun perorangan (buruh upahan biasa). Namun demikian jika dilaknasakan melalui perusahaan penyedia jasa outsourcing akan diperoleh beragai keuntungan selain kejelasan ruang lingkup dalam kontrak; juga tenaga kerja yang kompeten dan berpengalaman.

Bahkan tidak menutup kemungkinan jika tenaga kerja outsourcing yang dimaksud dituntut suatu kompetensi tertentu yang membutuhkan pengakuan (Sertifikasi) dari badan standard tertentu; misalnya seperti : Operator Crane, Operator Forklif, Welder, dll.

Jasa Pembantu Produksi

PT. Krakatau Jasa Industri telah memiliki tenaga kerja outsourcing yang kompeten dan bersertifikat antara lain dala bidang pekerjaaan sbb :

  1. Operator Crane.
  2. Jasa Scarfing.
  3. Administrasi Pergudangan.
  4. Administrasi pengiriman barang.
  5. Sekretaris.
  6. Administrasi timbangan.

Pelanggan dan Calon Pelanggan dipersilahkan untuk mendiskusikan kebutuhan akan tenaga jasa pembantu produksi di perusahaannya; dan bersama sama mencari solusi yang terbaik, efisien, efektif serta sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku.

Berdasarkan UU Cipta Kerja yang telah mengubah ketentuan outsourcing dengan menghapus Pasal 64 dan Pasal 65 serta mengubah Pasal 66 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa Outsourcing dalam UU Cipta Kerja diubah dengan istilah Alih Daya. Bahwa dalam UU Cipta Kerja, tidak ada lagi batasan terhadap jenis pekerjaan yang bisa di-outsourcing.

 

tenaga pembantu produksi

 


Baca Juga :

  1. Keunggulan Jasa Outsourcing PT. Krakatau Jasa Industri
  2. Jasa Cleaning Service Area Pabrik & Kawasan Industri

Baca Juga

Bahwa Satuan Pengamanan (Satpam) dalam melaksanakan tugas...

Jumat 6 Oktober 2023, Krakatau jasa industri melakukan Kegiatan...

Perusahaan Alih Daya  adalah badan usaha  berbentuk badan  hukum...

  Driver (sopir) Rental Mobil PT. Krakatau Jasa Industri telah...