BUJP (Security)

Standar Kompetensi (SKKNI) Satpam, Jasa Security

kompetensi-satpam

Standard Kompetensi (SKKNI) Bidang Jasa Pengamanan, Satpam atau Security telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No 259 Tahun 2018; sehingga tenaga kerja Satpam dapat memperoleh pengakuan kompetensi kerja ...//

//... setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta atau pelatihan di tempat kerjanya, yang pengakuan kompetensi kerjanya dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja.

Daftar Isi :

Pengertian

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. SKKNI dikembangkan melalui konsultasi dengan industri terkait, unit terkait, untuk memastikan kesesuaian kebutuhan di tempat kerja. SKKNI digunakan terutama untuk merancang dan mengimplementasikan pelatihan kerja

Satuan Pengamanan yang selanjutnya disingkat Satpam adalah satuan atau kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/badan usaha untuk melaksanakan pengamanan dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.

Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 13, tugas pokok kepolisian yaitu:

  1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
  2. Menegakkan hukum,
  3. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Korps Pembinaan Masyarakat Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pengemban fungsi pembinaan masyarakat bertugas melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis serta berwenang memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian, dan dalam rangka melaksanakan kewenangan tersebut diperlukan adanya partisipasi dari instansi pemerintah maupun swasta (Badan Usaha Jasa Pengamanan), membangun sinergi dalam menjaga keamanan kawasan kerjanya yang dalam pelaksanaannya dibentuk Satuan Pengamanan (Satpam) yang betugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa dan berfungsi melaksanakan pengamanan di lingkungannya guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. 

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Jasa Sekuriti disusun dengan latar belakang bahwa diperlukannya suatu acuan yang legal dan diakui semua pihak untuk proses pendidikan, pelatihan, pembinaan, bidanga ketenaga kerjaan, serta evalausi kinerja tentang Satpam (Security). Hal ini juga erat kaitannya dengan peran Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dalam merekrut, mengelola, membina, mendidik, mengevaluasi Tenaga Satpam (Security).

Fungsi SKKNI Satpam

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Jasa Sekuriti selanjutnya dapat dijadikan pedoman untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang jasa sekuriti dan sekaligus dijadikan sebagai acuan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Polri untuk melakukan sertifikasi kompetensi.

1) Untuk Korbinmas Baharkam Polri

  1. Sebagai acuan rekrutmen Asesor Bidang Jasa satuan pengamanan dan acuan melaksanakan uji kompetensi bidang jasa satuan pengamanan.
  2. Sebagai alat ukur tingkat pencapaian kompetensi kerja dalam melaksanakan tugas bidang jasa satuan pengamanan.

2) Untuk Lembaga Pendidikan dan Pelatihan

  1. Memberikan informasi untuk pengembangan program pendidikan atau pelatihan, penyusunan kurikulum, silabus, dan bahan ajar.
  2. Menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dalam melakukan penilaian dan sertifikasi.
  3. Sebagai acuan dalam mengembangkan program pelatihan bidang jasa satuan pengamanan.

3) Untuk Lembaga Penyelengara Sertifikasi Profesi 
Sebagai acuan dalam merumuskan dan menyelenggarakan sertifikasi kompetensi sesuai dengan kualifikasi kompetensi. Dalam hal ini termasuk penyusunan kurikulum dan silabus; serta penyusunan materi pelatihan yang dapat mengacu atau disesuaikan dengan SKKNI Satpam.

4) Untuk dunia Usaha/ Perusahaa

  1. Menentukan organisasi kerja dan perencanaan jabatan.
  2. Membantu dalam evaluasi/penilaian karyawan dan pengembangannya.
  3. Membantu dalam merekrut tenaga kerja.
  4. Mengembangkan program pelatihan yang khas/spesifik sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
  5. Kejelasan Kompetensi Satpam di Industri.

5) Untuk Perorangan/ Individu

  1. Pengakuan akan Skill dan Kompetensi.
  2. Membantu meningkatkan kepercayaan diri dalam menjalankan tugas.
  3. Peningkatan Motivasi.

Unit Kompetensi SKKNI Jasa Pengamanan, Satpam, Security

  1. N.80PAM00.001.2 Melaksanakan Persiapan Pelaksanaan Tugas
  2. N.80PAM00.002.2 Melaksanakan Pengaturan
  3. N.80PAM00.003.2 Melaksanakan Penjagaan
  4. N.80PAM00.004.2 Melaksanakan Pengawalan
  5. N.80PAM00.005.2 Melaksanakan Patroli
  6. N.80PAM00.006.2 Melaksanakan Pengamanan di Tempat Kejadian Perkara
  7. N.80PAM00.007.2 Menangani Barang Berbahaya dan Barang Terlarang
  8. N.80PAM00.008.2 Memimpin Pelaksanaan Tugas
  9. N.80PAM00.009.2 Melakukan Sosialisasi Prosedur Pengamanan
  10. N.80PAM00.010.2 Melakukan Penanganan Kerawanan di Tempat Kerja
  11. N.80PAM00.011.2 Melakukan Penanganan Keadaan Darurat
  12. N.80PAM00.012.2 Melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara
  13. N.80PAM00.013.2 Melakukan Pengawasan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas
  14. N.80PAM00.014.2 Melakukan Penegakan Hukum Secara Terbatas
  15. N.80PAM00.015.2 Menentukan Tingkat Risiko Keamanan Area Kerja
  16. N.80PAM00.016.2 Menentukan Tingkat Kerawanan Keamanan Area Kerja
  17. N.80PAM00.017.2 Menyusun Rencana Pengamanan
  18. N.80PAM00.018.2 Menyusun Standar Operasional Prosedur
  19. N.80PAM00.019.2 Melaksanakan Manajemen Tanggap Darurat
  20. N.80PAM00.020.2 Menangani Konflik di Lingkungan Kerja
  21. N.80PAM00.021.2 Menyusun Desain Simulasi Pengamanan


Referensi :
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No 259 Tahun 2018.

 


Baca Juga :

  1. Outsourcing Jasa Pembantu Produksi
  2. Keunggulan Jasa Outsourcing PT. Krakatau Jasa Industri

 


 

Baca Juga

Cara membersihkan karpet yang terdapat dalam SKKNI Cleaning...

Dalam aktifitasnya sehari hari, sebuah perusahaan atau industri...

Seragam Satpam Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL SATU) adalah...

Dalam suatu bangunan atau gedung biasanya terdapat satu atau lebih...