Pengumuman

Kewajiban Memakai Masker di Lingkungan Perusahaan

wajib masker

Sehubungan dengan Pandemi COVID-19 yang masih belum berakhir; maka dengan ini diberlakukan kewajiban selalu mengenakan masker di lingkungan perusahaan PT. Krakatau Jasa Industri; kantor, kawasan, workshop/bengkel, gudang, dll.

Masker telah dipercaya cukup efektif untuk mengurangi risiko penularan, dengan mengenakan masker dengan baik dan benar, maka risiko penularan atau terpapar COVID-19 hanya tinggal 1,50 %.

Selain itu diharapkan juga untuk selalu melakukan Protokol Kesehatan; sbb :
1. Sering Mencuci Tangan dengan Sabun dan Air Yang Mengalir.
2. Menjaga Jarak (Physical Distancing) minimal 1,5 meter.
3. Melakukan Etika Batuk Batuk dan Bersin.
4. Menghindari kerumunan.
5. Menghindari terlalu sering menyentuh wajah dengan tangan tanpa dicuci terlebih dahulu.

Jika diperlukan perusahaan dapat melakukan pemindaian suhu badan, dan atau meminta bukti telah melakukan Rapid Test COVID-19 dengan Hasil Negatif.

 


 

Baca Juga

Tenaga Satuan Pengamanan PT. Krakatau Jasa Industri dalam...

Krakataujasaindustri••• Setiap pekerjaan memiliki risikonya...

Didalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No 24 Tahun 2006...

Program 5R adalah cara (metode) untuk mengatur /mengelola tempat...