Artikel

Slag Baja, Mill Scale, dan PS Ball bukan Limbah B3

slag baja eaf

Dalam Lampiran XIV Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah disebutkan bahwa material limbah industri baja merupakan Limbah Non B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya).

Daftar Isi :

Pengantar

Limbah industri baja yang disebutkan pada Lampiran XIV PP 22 Tahun 2021 tersebut diatas adalah sebagai berikut :

  1. N101; Slag Besi/ Baja (Steel Slag); Sumber Limbah dari : Proses peleburan bijih dan/atau logam besi dan baja.
  2. N103; Mill Scale; Sumber Limbah : Proses peleburan buih dan/atau logam besi dan baja dengan menggunakan teknologi selain teknologi inducti; Debu EAF; Sumber Limbah : Proses peleburan bijih dan/atau logam besi dan baja dengan menggunakan teknologi electic arc furnace (EAF).
  3. N105; PS Ball; Proses peleburan buih dan/atau logam besi dan baja dengan menggunakan teknologi selain teknologi induction fumace atau kupola.

Slag Baja

Slag besi baja telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap ekonomi di banyak negara. Hampir semua slag dari industri baja di negara-negara industri digunakan untuk pembuatan produk berkualitas tinggi untuk industri semen dan bahan bangunan, agregat untuk konstruksi jalan dan pupuk. Hanya sejumlah kecil yang berakhir di tempat pembuangan sampah atau digunakan untuk penimbunan. Dengan regulasi yang telah diperbaharui memberikan motiuvasi yang lebih besar bagi pelaku industri besi baja untuk meningkatkan produktifitasnya.

Slag (atau terak) Baja merupakan kumpulan oksida logam yang berada di atas logam cair (baja cair) pada suatu proses peleburan baja. Oksida-oksida logam yang membentuk slag berasal dari logam-logam pengotor yang terdapat pada bijih besi yang di proses, seperti CaO, SiO2, MgO, MnO, Al2O3 dan FeO. Saat ini slag bajatelah dimanfaatkan untuk berbagai penggunaan, mulai dari bahan baku semen, material konstruksi, bahan perbaikan tanah, pengerasan jalan, material pengolahan air limbah dan bahkan sebagai bahan baku pupuk tanaman; dll.

Di Indonesia, penggunaan slag besi/baja sebagai material konstruksi jalan sudah dapat dipergunakan menginduk pada standar SNI 8378:2017: Spesifikasi Lapis Fondasi dan Lapis Fondasi Bawah Menggunakan Slag, SNI 8379:2017: Spesifikasi Material Pilihan Menggunakan Slag untuk Konstruksi Jalan dan SNI-6385-2016 Spesifikasi Semen Slag untuk Digunakan dalam Beton dan Mortar. 

Slag Baja dari proses peleburan dengan menggunakan EAF (ElectricArc Furnace) dapat dimanfaatkan untuk membuat PS Ball dengan menggunakan teknologi SAT (Slag Atomizing Technology). Produk PS Ball umumnya digunakan material bahan baku pada proses Blasting untuk pembersihan karat pada komponen yang terbuat dari baja; misalnya pada bodi kapal laut; dll.

Mill Scale

Mill Scale sebenarnya adalah istilah dari Scale (kulit oksida besi) dari proses pengerolan baja (Mill process). Mill scale menjadi istilah juga untuk produk samping proses oksidasi besi pada temperatur tinggi yang menghasilkan besi oksida. Mill Scale memilki kandungan unsur besi yang tinggi, bahkan lebih tinggi dibandingkan bijih besi dengan unsur pengotor yang jauh lebih rendah. Di PT. Krakatau Steel, Mill Scale antara lain merupakan limbah dari proses produksi di Pabrik Baja Lembaran Panas; yaitu dimana Slab Baja yang panas sebelum di rolling disemprot dengan air bertekanan (water descaller); sehingga oksida besi pada permukaan baja berubah menjadi Mill Scale.

Dalam praktik produksi industri baja bahwa mill scale baja didaur ulang sebagai material sinter dan peleburan baja yang memberikan manfaat langsung dalam bentuk penghematan energi, konservasi sumber daya bijih besi dan batubara serta pengurangan efek rumah kaca. Selain itu, mill scale juga dapat dipergunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri antara lain untuk memproduksi magnet, semen, katalis dan berbagai aplikasi lainnya. 

Karena berbagai manfaat tersebut, mill scale merupakan komoditas yang diperjualbelikan secara internasional. Di Eropa, mill scale ditetapkan sebagai komoditas dengan mengacu pada HS CODE: 2619.00 dan Institute of Scrap Recycling Industries Inc. (ISRI) menetapkan mill scale sebagai komoditi yang dapat diperjualbelikan dengan code 228. HTS Code 2619.00 adalah Slag, dross, scalings and other waste from the manufacture of iron or steel (excluding granulated slag).

PS Ball (Precious Slag Ball)

PS Ball juga dikelompokkan sebagai Limbah Non B3 Terdaftar dalam PP 22 Tahun 2021. PS ball merupakan hasil pengolahan slag EAF dengan teknologi Slag Atomizing Technology (SAT) yang telah dipatenkan, dan dikomersialkan oleh Ecomaister Co., Ltd dari Korea Selatan. Aliran slag EAF cair (temperatur : 1500 – 15500C) dihembuskan dengan udara berkecepatan tinggi melalui bantuan air sehingga berubah menjadi bola-bola dengan permukaan yang mengkilap dengan diameter 0,1 – 4,5 mm. 

Bola-bola yang mengkilap tersebut disebut Precious Ball (PS Ball) karena bentuk bola (ball) dan memiliki nilai tambah yang tentu saja lebih tinggi (precious) daripada slag tanpa pengolahan. PS Ball digunakan antara lain untuk abrasive blasting materials, weight material, casting sand, filter media roofing granules, dan reinforcement material. Penggunaan PS ball sebagai material abrasif untuk proses blasting sudah tertuang melalui penerbitan SNI 15-3781-1995: Slag Abrasif untuk Proses Blasting.

Slag Baja dari proses di EAF (Electric Arc Furnace) merupakan produk samping dengan volume besar yang terbentuk dalam proses  pembuatan baja (15 %  sampai 20 % dari kapasitas baja cair) dimana masih mengandung  sisa-sisa  metal.  Penanganan  slag  ini  sebelumnya  sulit  dan  metodenya  tidak efisien. Teknologi  slag  atomizing  (Slag  Atomizing  Technology:  SAT)  merupakan  sistem  baru  untuk  membentuk  slag  cair  menjadi  butiran  kecil  (atomize)  dari  Electric  Arc  Furnace  (EAF)  dengan  efisiensi  tinggi.  Material  hasil  dari  proses  SAT berbentuk  bola  dengan diameter dan ukuran yang berbeda-beda, dan disebut PS (Precious Slag) ball. Tanggal 1 Desember 2008 SAT Plant di PT Purna Baja Harsco (di dalam kawasan pabrik PT Krakatau Steel) mulai beroperasi, dengan kapasitas 5.000 ton per bulan.

SAT merupakan proses merubah slag cair (1500°C - 1550°C)  menjadi  bola-bola kecil  dengan  diameter  berkisar  antara  0,1  mm  sampai  4,5  mm.  Prosesnya  berupa  sistem  hembusan  angin  berkecepatan  tinggi  dengan  katalis  dan  air  pada  aliran  slag  cair  yang ditumpahkan melalui tundish menuju slag pitt. Dengan bantuan air, aliran udara berkecepatan tinggi menghasilkan pertukaran panas yang cepat yang merubah aliran slag menjadi  bola-bola  (PS  Ball  )  dengan  permukaan  yang  mengkilap.

Debu EAF (Electric Arc Furnace)

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 juga menetapkan debu EAF yang berasal dari proses peleburan yang menggunakan teknologi EAF sebagai Limbah Non B3 Terdaftar. Berdasarkan komposisinya, debu EAF memiliki kandungan utama besi oksida sehingga debu ini dipergunakan sebagai material daur ulang (recycling materials) untuk industri besi/baja serta dipergunakan sebagai bahan baku penunjang industri pada proses produksi semen dan recovery seng. 

Referensi :

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Pengelolaan Limbah Industri Besi dan Baja setelah Penerbitan PP No 22 Tahun 2021 UU Cipta Kerja; IISIA; April 2021.
  3. Pengaruh Penggunaan PS Ball sebagai Pengganti Pasir terhadap Kuat Tekan Beton; Ronald Simatupang, Naning Diyah Ulfaturosida; Fakultas Teknik, Universitas Kristen Maranatha, Bandung.

 


Baca Juga :

  1. Asuransi Allrisk Kendaraan (Mobil)
  2. Mengenal Fungsi Kopling di Industri

 

Baca Juga

Krakataujasaindustri••• Hai Sobat KJI, Informasi bagi kita semua...

Penggunaan Mobil Listrk (EV; Electric Vehicle) pada saat ini sudah...

Mengganti oli mobil merupakan suatu hal yang menjadi keharusan...

Di industri manufaktur Overhead Crane sering ditemui sebagai...