Artikel

Pentingnya Penerapan Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) di Perusahaan dan Industri

satpam-security

Pengaturan mengenai Satuan Pengamanan (Satpam) pada organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah merupakan kewenangan Kapolri dan pengelolaannya dilakukan secara profesional .../

/..dalam suatu sistem yang disebut dengan Sistem Manajemen Pengamanan.

Sedangkan penyediaan tenaga keamanan atau Satpam ditetapkan melalui aturan tentang Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP). Badan Usaha Jasa Pengamanan yang selanjutnya disingkat BUJP adalah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang penyediaan tenaga pengamanan, pelatihan keamanan, kawal angkut uang/barang berharga, konsultasi keamanan, penerapan peralatan keamanan, dan penyediaan satwa untuk pengamanan.

Daftar Isi :

Pengantar

Berdasarkan Perkap No 24 Tahun 2007 bahwa Sistem Manajemen Pengamanan atau SMP wajib diterapkan pada organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah di wilayah hukum Republik Indonesia.

Perusahaan adalah suatu badan yang melakukan kegiatannya berorientasi komersial yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia. Dan yang dimaksud Instansi/lembaga Pemerintah adalah organisasi pemerintah selain Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berorientasi pada fungsi pelayanan masyarakat, yang menyelenggarakan Satuan Pengamanan.

Pengertian

Sistem Manajemen Pengamanan yang selanjutnya disingkat SMP adalah bagian dari manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan pengamanan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan usaha guna mewujudkan lingkungan yang aman, efisien dan produktif.

Tujuan

Tujuan dari Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) adalah menciptakan sistem pengamanan di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang secara profesional terintegrasi untuk mencegah dan mengurangi kerugian akibat ancaman, gangguan dan/atau bencana serta mewujudkan tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana kegiatan usaha dan fungsi pelayanan publik berlangsung serta terdapat sumber-sumber ancaman dan gangguan keamanan baik fisik maupun non fisik di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Sasaran

Sasaran Strategis Penerapan SMP adalah :

  1. Merupakan salah satu pedoman pembinaan terhadap masyarakat model kawasan industri dalam menyelenggarakan pengamanan swakarsa.
  2. Keamanan swakarsa pada Industrial Security ditangani oleh pelaku yang profesional dan bisa dipertanggung jawabkan.
  3. Diharapkan pengguanaan kekuatan Polri lebih efisien terfokus pada pelayanan keamanan di sektor publik/umum.

Industrial Security adalah segala upaya yang berkaitan dengan perlindungan terhadap instalasi, sumberdaya, utility, material dan informasi rahasia industri dalam rangka mencegah terjadinya kerugian dan kerusakan.

Yang dimaksud Industrial Security yang dalam buku-buku di Amerika Serikat disingkat “security”. Industrial Security mencakup bidang yang cukup luas, yaitu semua organisasi, baik perusahaan, lembaga dan instansi pemerintah, universitas, rumah sakit, dan sebagainya. 

Intinya adalah “crime and loss prevention” agar organisasi mencapai tujuannya secara produktif, efektif dan efisien. Loss tentu dapat terjadi karena bencana alam (atau bencana buatan buatan manusia; misalnya kebakaran), ketidak mampuan manajemen, dan hubungan industrial yang tidak baik antara buruh dan pengusaha. 

Jadi tidak semata-mata dari “crime” atau kejahatan. Sebagian besar uraian mengenai security memang mengenai pencegahan kejahatan, baik yang berasal dari luar ataupun dari dalam organisasi sendiri, yang akibatnya adalah kerugian (loss). Seperti halnya dengan kegiatan organisasi pada umumnya, security harus di “manage”, agar berhasil guna dan berdaya guna.

Standar Sistem Manajemen Pengamanan

Standar Sistem Manajemen Pengamanan meliputi :

  1. penetapan kebijakan pengamanan dan menjamin komitmen terhadap penerapan SMP;
  2. perencanaan pemenuhan kebijakan tujuan dan sasaran manajemen pengamanan;
  3. poenerapan kebijakan SMP secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan dan sasaran pengamanan;
  4. pengukuran, pemantauan dan evaluasi kinerja pengamanan serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan;
  5. peninjauan secara teratur dan peningkatan pelaksanaan SMP secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja pengamanan.

Elemen Sistem Manajemen Pengamanan


Unsur-unsur yang terdapat dalam standar dan penerapan Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) pada organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah, terdiri atas :

  • pemeliharaan dan pembangunan komitmen;
  • pemenuhan aspek peraturan perundang-undangan keamanan;
  • manajemen risiko pengamanan;
  • tujuan dan sasaran;
  • perencanaan dan program;
  • pelatihan, kepedulian, dan kompetensi pengamanan;
  • konsultasi, komunikasi dan partisipasi;
  • pengendalian dokumen dan catatan;
  • penanganan keadaan darurat;
  • pengendalian proses dan infrastruktur;
  • pemantauan dan pengukuran kinerja;
  • pelaporan, perbaikan dan pencegahan ketidaksesuaian;
  • pengumpulan dan penggunaan data;
  • audit;
  • tinjauan manajemen;
  • peningkatan berkelanjutan.

Keuntungan/ Manfaat

Keuntungan Penerapan Sistem Manajemen Pengamanan antara lain adalah sbb :

  1. Meningkatkan citra perusahaan – membangun reputasi
  2. Meningkatkan kinerja di lingkungan perusahaan
  3. Meningkatkan efisiensi kegiatan / meningkatkan produktifitas
  4. Memperbaiki manajemen organisasi dengan menerapkan perencanaan, pelaksanaan, pengukuran dan tindakan perbaikan (plan, do, check, act – corrective action).
  5. Meningkatkan penataan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Mengurangi risiko usaha / mencegah kerugian.
  7. Meningkatkan daya saing.
  8. Meningkatkan komunikasi internal dan hubungan baik dengan berbagai pihak yang berkepentingan.
  9. Menjamin keberlangsungan usaha.

Faktor Penting


1) Satuan Pengamanan (Satpam)

  1. Memiliki kompetensi sesuai ketentuan; yaitiu : pelatihan dasar (Gada Pratama), lanjutan, utama; pelatihan spesialisasi sesuai kebutuhan (antisipasi teror bom, kebakaran, investigasi dll).
  2. Menggunakan Seragam & Atribut sesuai ketentuan.

2) Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP)

  1. Memilik izin operasional dari Kapolri.
  2. Menyediakan Satpam yg kompeten / dididik sesuai ketentuan.

3) Sistem Manajemen Pengamanan

  1. Menerapkan Standar Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) yang dijabarkan dalam 16 elemen.
  2. Dokumen Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) merupakan : hasil manajemen resiko pengamanan; terdiri dari berbagai prosedur pengamanan (SOP); Renpam, Renkon, Rengiat; berdasarkan analisa data keamanan.

Sistem Manajemen Pengamanan di PT. Krakatau Steel

Krakatau Steel merupakan salah satu obyek vital nasional sektor industri yang ditetapkan oleh SK Menteri Perindustrian no. 466/m-ind/kep/8/2014. Bahwa PT. Krakatau Steel peduli terhadap apa yang harus dipenuhi oleh perusahaan terkait status obyek vital nasional sektor industri tersebut. Dan diantaranya adalah implementasi dan sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan berdasarkan Perpol 7 Tahun 2019.

 

Referensi :

  1. Perkap No 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instasi/ Lembaga Pemerintah.
  2. Ditbinmas Baharkam POLRI; Penerapan Sistem Manajemen Pengamanan pada Industrial Security.
  3. Perpol 7 Tahun 2019.

 


Baca Juga :

  1. Batasan Kecepatan Kendaraan di Jalan Raya
  2. Pemeliharaan dan Pembersihan Taman di Kawasan Industri

Baca Juga

Krakataujasaindustri••• Hai Sobat KJI, Mungkin masih banyak...

Krakataujasaindustri•••Sobat KJI,Seperti yang sudah pernah kami...

Anggota Satpam sebagai unsur pembantu polri dalam hal pengemban...

Seragam Satpam Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL SATU) adalah...