Artikel

Penggunaan HP dalam Mengemudi Kendaraan

pake hp di kendaraan

Pengunaan handphone (HP) saat sedang mengemudi telah menjadi larangan dan dapat ditilang oleh pihak berwenang; dan hal ini dimasukkan kedalam klausal Pasal 106 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Daftar Isi :

Pengantar

Banyak contoh kecelakaaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi karena penggunaan HP saat berkendara; namun demikian penggunaan HP saat mengemudikan kendaraan masih banyak dilakukan. Banyak alasan yang mengemuka terkait penggunaan HP saat mengemudikan kendaraan; misalnya sangat penting, membutuhkan bantuan pemandu jalan dari HP, dll.  Bagi beberapa orang penggunaan HP sambil mengemudikan kendaraan sudah biasa dan tidak mengganggu; atau sudah dilatih, namun bagi sebagian lagi HP dapat menjadikan gangguan konsntrasi dalam mengemudi.

 

pake hp di mobil

Sangsi Regulasi

Pada saat ini penggunaan handphone saat berkendara menjadi salah satu incaran kamera tilang elektronik. Bunyi Pasal 106 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 adalah : "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi". 
Kemudian sangsinya dijelaskan pada Pasal 283; bahwa : "Setiap orang yang  mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan  kegiatan lain  atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan  konsentrasi dalam  mengemudi di Jalan sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  106 ayat (1) dipidana dengan  pidana  kurungan  paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak  Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".

Gangguan Konsentrasi

Keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi; dapat dianggap sebagai suatu kondisi yang tidak aman dan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Faktor dominan penyebab kecelakaan lalu lintas adalah kondisi yang tidak aman (unsafe condition/ action) para pengendara kendaraan bermotor. Salah satu diantaranya adalah penggunaan handphone oleh baik itu menelpon, message maupun mendengarkan musik sambil berkendara; dll.
 
Gangguan konsentrasi yang dimaksud dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori yaitu berupa gangguan fisik dan gangguan kognitif (mental) yang terjadi ketika tugas dilakukan bersamaan, yaitu ketika pengendara menggunakan handphone atau juga hands-free saat berkendara maka harus membagi perhatian antara mengoperasikan handphone dan konsentrasi pada jalur berkendara. Kondisi akan bertambah buruk jika pembicaraan atau jenis komunikasi pada handphone menuntut lebih banyak konsentrasi; misalnya adanya permasalahan bisnis; dll.

Banyak yang beranggapan bahwa sebenarnya penggunaan ponsel yang membutuhkan tangan dalam mengoperasikannya adalah penyebab utama kecelakaan. Karena harus melepaskan tangan dari kemudi juga perseneling. Maka solusinya adalah memutuskan untuk menggunakan perangkat hands-free untuk mengakomodir penggunaan ponsel ketika mengendarai kendaraan. Namun demikian menggunakan perangkat hands-free tetap memilki potensi menyebabkan kecelakaan. Oleh karena penyebab utama kecelakaan sebenarnya berada pada topik pembicaraan pada HP atau apa yang sedang dibicarakan dengan lawan bicara pada saat itu. Otak akan dipaksa untuk berpikir dan berkonsentraso pada hal yang sedang dibicarakan saat itu.

Mengendarai kendaraan bermotor menuntut konsentrasi penuh; terutama dengan kondisi jalan yang ramai dan sibuk dimana pada saat ini kondisi jalan pada umumnya seper itu. Sedikit melamun, mengantuk, tertidur, kelamaan menengok/ memperhatikan sesuatu, menggunakan HP, dan lain sebagainya dapat menyebabkan kecelakaan; misalnya menabrak kendaraan atau sesuatu didepannya.

Tilang ETLE

Bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel atau HP saat berkendara akan dikenai denda Rp 750 ribu atau kurungan penjara selama tiga bulan. Dan hal ini dapat dilakukan melalui prosedur tilang elektronik dengan menggunakan CCTV yang cukup canggih yang disebut ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement); dengan langkah sbb :

1) Deteksi

Perangkat canggih (CCTV, dll) secara otomatis menangkap pelanggaran lalu  lintas  melalui  kamera  tilang  yang  telah  dipasang  pada  titik  tertentu  dan  mengirimkan barang bukti pelanggaran ke back  office ETLE di Regional Traffic  Management  Centre (RTMC) Polda.

2) Identifikasi

Pengidentifikasian data kendaraan dilakukan petugas menggunakan Electronic  Registration &  Identifikasi (ERI); sehingga dapat diketahui pengemudi atau pemilik kendaraan.

3) Surat Konfirmasi

Petugas mengirimkan  surat  konfirmasi  ke alamat  pelanggar  sebagai  permohonan  konfirmasi  atas  pelanggaran  yang terjadi.

4) Konfirmasi & Klarifikasi

Pelanggar akan melakukan  konfirmasi  dan  klarifikasi via  website atau datang langsung ke kantor Subdirektorat Penegakan Hukum Polda sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan dalam surat apabila  terdapat  sanggahan  mengenai pelanggaran  maka  dapat  disampaikan  pada kesempatan ini.

5) Tilang

Petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran dengan kode virtual  account  Briva (Bank BRI) untuk  setiap  pelanggaran  yang  telah  terverifikasi  untuk  penegakan  hukum. (etle-pmj.info, 4 April 2021).

tilang

Alternatif Solusi

1) Menghentikan Kendaraan

Solusi yang paling tepat jika ingin menggunakan Handphone atau mendapat panggilan telpon pada saat sedang mengemudikan kendaraan bermotor adalah mengurangi kecepatan meminggirkan kendaraan dan berhenti sejenak untuk menggunakan Handphone; namun demikian kondisi ini tisak berlaku di jalan yang tertera rambu lalu lintas dilarang berhenti.

2) HP Dtangani oleh Penumpang Lain.

Alternatif solusi yang lainnya adalah dilakukan oleh orang lain yang ada didalam mobil, namun tidak sedang mengendarai kendaraan; tetapi jika pembicaraan pada handphone ikut melibatkan orang yang mengendarai kendaraan maka hal itu juga menjadi kondisi tidak aman.

3) Meggunakan Perangkat Tambahan

Solusi lainnya adalah dengan menggunakan perangkat tambahan pada HP; seperti headset, handsfree, atau bluetooth wireless. Kondisi ini akan lebih aman, serta akan semakin memudahkan untuk menelepon ataupun mengangkat telepon. Namun demikian, saat mengemudi tetap harus selalu fokus pada kendali kendaraan agar tidak menimbulkan kecelakaan yang tidak diinginkan.

4) Mengabaikan (Panggilan) HP

Solusi paling mudah adalah dengan mengabaikan panggilan pada HP dan tidak menggunakan HP selama mengemudi, hal ini lebih baik daripada menggunakan atau mengangkat HP namun menggiring pada kondisi tidak fokus dalam mengemudi dan menimbulkan risiko terjadinya kecelakaan. Urusan dalam HP dapat diselesaikan setelah berhenti mengemudi; secara umum orang akan memahami jika seseorang tidak mengangkat HP artinya dalam kondisi tidak memungkinkan dengan alasan berbagai faktor.

 


Baca Juga :

  1. PT Krakatau Steel, Pabrik Baja Terintegrasi di Indonesia
  2. Cara dan Teknik Membersihkan Kaca, Cleaning Service

Baca Juga

Penggunaan Mobil Listrk (EV; Electric Vehicle) pada saat ini sudah...

PT. Kakatau Jasa Industri melayani rental mobil listrik untuk...

Menentukan pilihan untuk memiliki perumahan dengan cara membeli...

Suatu bangunan, gedung atau fasilitas kostruksi sipil membutuhkan...