Artikel

Fungsi dan Kewenangan Kepolisian Terbatas; Anggota Satpam

satpam fungsi kepolisian terbatas

Anggota Satpam sebagai unsur pembantu polri dalam hal pengemban fungsi kepolisian terbatas untuk melaksanakan pengamanan dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Daftar Isi :

Pengantar

Non-yustisial itu adalah tindakan yang dilakukan oleh Anggota Satpam dalam rangka menjaga dan/atau memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perka dengan cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sampai proses peradilan

Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Anggota Satpam perlu kemampuan dan keterampilan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya untuk membantu peran fungsi Kepolisian di perusahaan dalam mengantisipasi setiap gangguan kamtibmas dalam hal terjadi pelanggaran dan tindakan kejahatan di tempat kerjanya. 

Bersifat Pre-emtif (Membina, Mengarahkan)

Anggota Satpam saat melaksanakan tugasnya mempunyai kewenangan untuk membina dan mengarahkan bahkan menyuruh dan mengajak setiap orang atau individu yang ada di lingkungan kerjanya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu pekerjaan atau perbuatan, dan terus-menerus mengarahkan atau membimbing ke arah yang lebih baik dan memberikan contoh teladan yang lebih baik di lingkungan pekerjaannya, seperti: memberitahukan kepada pekerja atau buruh agar tidak melakukan atau mengulangi perbuatannya yang tidak sesuai dengan peraturan di perusahaan, dan lainnya. 

Bersumber pada faktor-faktor korelatif kriminogen dalam bentuk kerawanan yang dapat membawa dampak negatif dari perkembangan masyarakat dengan cara mencermati setiap gejala awal dan menemukan simpul penyebabnya yang bersifat latent potensial pada sumbernya melalui upaya-upaya yang mengutamakan tindakan pencegahan dan penangkalan. 

Sebagai pengemban fungsi kepolisian ikut berperan aktif dalam mengantisifasi dan menanggulangi setiap gejala yang timbul dalam masyarakat sesuai dengan area dan bidangnya masing-masing. Anggota Satpam harus berperan aktif didalam mencermati setiap gejala awal yang timbul di area kerjanya, mengantisipasi dan menanggulangi niatan-niatan yang bersifat laten (tersembunyi) dan berpotensial menimbulkan ancaman, gangguan dan resiko.

Anggota Satpam harus bisa mempunyai perasaan (feeling) yang kuat di dalam merasakan / melihat perubahan sikap atau prilaku orang-orang, selalu pasang mata dan telinga apabila ada kasak-kusuk, bisik-bisik dari karyawan/orang-orang. Hal ini bermanfaat untuk mendeteksi rencana atau niat orang yang akan melaksanakan gangguan, ancaman kepada perusahaan/lembaga yang kita jaga. Oleh karena itu Anggota Satpam harus mendapatkan pelatihan sehingga memiliki kompetensi yang  sesuai untuk dapat melaksanakan tugasnya.


Bersifat Preventif (Pencegahan)

Anggota Satpam saat melaksanakan tugasnya mempunyai kewenangan menjaga atau mengamankan perusahaan agar tidak sampai terjadi suatu gangguan kamtibmas serta tindak pidana kejahatan atau pelanggaran di lingkungan kerjanya dengan jalan mempersiapkan atau menyediakan beberapa peralatan pengamanan atau perlindungan yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan keamanan perusahaan. 

Anggota Satpam akan melaksanakan segala usaha dan upaya demi kelangsungan usaha atau bisnis perusahan agar tetap berlangsung dengan baik dan dapat menjalankan kegiatan dalam rangka menyelenggarakan dan melindungi lingkungan
perusahaan dan aset-aset perusahaan maupun pekerja atau buruh perusahaan, sehingga keamanan pekerja atau buruh dan lingkungan perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada gangguan yang akan merugikan perusahaan. 

Upaya yang dilakukan dalam bentuk segala usaha guna mencegah /mengatasi secara terbatas timbulnya ancaman gangguan keamanan dan ketertiban khususnya di lingkungan kerja masing-masing melalui kegiatan pengaturan  pengaturan penjagaan, penjagaan, penga!alan, penga!alan, dan patrol/perondaan patrol/perondaan serta kegiatan kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan sehingga tercipta suatu lingkungan yang aman dan teratur.

Preventif adalah melaksanakan segala upaya pencegahan yang dilakukan oleh Anggota Satpam melalui pelaksanaan Turjawali. Bagaimana Turjawali bisa mencegah terjadinya ganguan-ancaman-resiko terhadap area yang dijaga.  Dengan melaksanakan Turjawali, maka dapat menyempitkan / menutup dan bahkan menghilangkan kesempatan, sehingga ada niat tanpa kesempatan guan dan ancaman tidak akan terjadi.

  1. Menerima laporan dari masyarakat; Setiap Anggota Satpam ber!enang / berke!ajiban menerima laporan dari anggota masyarakat di lingkungan ka!asan kerjanya dan wajib memberikan pelayanan dan bantuan yang diperlukan.
  2. Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian kejadian perkara (TKP) antara lain :  pemutusan  TKP, menangani korban / saksi dan tersangka, mengatur lalu lintas serta tindakan lainnya yang diperlukan dan segera melaporkan ke Polri terdekat.
  3. Mengambil identitas seseorang di lingkungan kawasan kerjanya.
  4. Mencari keterangan dan informasi tentang sesuatu yang diperluka pen dan segera dilaporkan ke Polri terdekat.
  5. Mencari keterangan dan informasi tentang sesuatu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas.
  6. Mencegah dan menangani gangguan-gangguan di kawasan kerjanya baik kriminal dan non kriminal serta penyakit masyarakat antara lain perjudian, pelacuran, kenakalan remaja dll.
  7. Memberikan bantuan pengamanan terhadap kegiatan-kegiatan yang diadakan di kawasan kerjanya.
  8. Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu sampai .jelas siapa pemilik yang benar.

Bersifat Represif (Penegakan Hukum)

Pelaksanaan dalam bentuk penegakan hukum, yaitu bentuk tindakan yang didasarkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang guna mencari atau mengumpulkan barang bukti atas dilanggarnya atau tidak ditaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Anggota Satpam saat melaksanakan tugasnya di perusahaan mempunyai kewenangan dan berperan sebagai Anggota penegakan hukum terbatas untuk membantu peran fungsi Polri, yaitu; Secara Represif Non Yustisiil (menindak, menangkap, memborgol, melakukan introgasi awal), sehingga Anggota Satpam mempunyai kewenangan dapat menindak atau menangkap, menggeledah, memborgol, mengintrogasi yang sifatnya sementara dan terbatas sebelum diserahkan
kepada Kepolisian bila terjadi tindak pidana kejahatan atau pelanggaran di perusahaan baik yang dilakukan oleh pekerja maupun orang lain.

Tindakan represive adalah tindakan untuk menghambat atau menahan kebebasan seseorang atau sekelompok orang (terutama dari sistem sosial atau politik). Guna mencari serta mengumpulkan barang bukti atas dilanggarnya atau tidak ditaatinya peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diambil tindakan re-presive selama didasarkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Tindakan Represif dapat dibedakan dalam :

1) Tindakan Represif Non Yustisial

Tindakan represif non yustisial; dalam bentuk penyelidikan atas tindak pidana ringan dan atau sanksi administrasi yang harus diberikan kepada pelanggar. Kewenangan ini dilaksanakan oleh Polsus.

2) Tindakan Represif Yustisial

Tindakan represif yustisial; melalui penyidikan guna membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya sesuai dengan sistem yang berlaku. 

3) Tertangkap Tangan

Tertangkap tangan; dalam hal tertangkap tangan dimana tertangkapnya seseorang pada waktu: Sedang melakukan tindak pidana, Segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, Sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya,

Selanjutnya padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

 

Referensi :

  • Perspeftif; Kewenangan Satpam Sebagai Tenaga Keamanan di Perusahaan; Sudahnan; Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
  • Sumber Lainnya.

 


Baca Juga :

  1. Rental Mobil Toyota Hiace di PT. Krakatau Jasa Industri, Cilegon
  2. Mengenal Pipa Baja untuk Konstruksi Umum

 


 

Baca Juga

Sanitasi didefinisikan sebagai usaha pencegahan penyakit dengan...

Alat pemadam api ringan ialah alat yang ringan serta mudah...

PT. Krakatau Jasa Industri memilki perlatan lengkap dan canggih,...

Krakataujasaindustri••• Hai Sobat KJI, Seorang sopir perusahaan...