Artikel

Batasan Kecepatan Kendaraan di Jalan Raya

kecepatan mobil dan kendaraan

PT. Krakatau Jasa Industri dalam memberikan layanan Rental Mobil yang disertai dengan tenaga Sopir (Driver) harus dapa memastikan bahwa Sopir (Driver) mematuhi aturan dalam berlalu lintas, dimana salah satunya perihal batas kecepatan kendaraan dijalan raya.

Daftar Isi :

Pengantar

Seorang sopir (driver) saat mengendarai mobil harus mengetahui kecepatan mobil yang baik pada setiap jalan yang dilaluinya, hal ini berkaitan dengan Peraturan Pemeritah No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dimana setiap jenis jalan untuk kendaraan memiliki batas kecepatan minimal dan maksimal. Kecepatan kendaraan adalah kemampuan untuk menempuh jarak tertentu dalam  satuan waktu, dinyatakan dalam kilometer perjam.

 

mobil rental kji

Pengertian

Batas kecepatan adalah aturan yang sifatnya umum dan/ atau khusus untuk membatasi kecepatan yang lebih rendah karena alasan keramaian, disekitar sekolah, tempat umum yang rawan, banyaknya kegiatan disekitar jalan, pasar tumpah, alasan pengehamatan energi ataupunkarena alasan geometrik jalan.

Batas kecepatan paling tinggi ditentukan untuk lebih menjamin keselamatan pengguna jalan itu sendiri; dengan alasan antara lain; tersedianya waktu yang cukup untuk pengereman atau menghindari kecelakaan, jika terjadi kecelakaan terhindar dari kondisi yang parah/ fatal. Secara umum batas kecepatan kendaraan dijalan adalah untuk keselamatan bagi pengendara, masyarakat sekitar, serta terhindar dari resiko kerugian akibat kecelakaan.

Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan Raya

Jalan raya umum terdiri dari berbagai jenis jalan yang meliputi kualitas, kondisi jalan, geometri jalan serta kondisi lingkungan disekitar jalan; dimana hal ini mempengaruhi batas kecepatan bagi kendaraan dalam kondisi aman.

Setiap  jalan  memiliki  batas  kecepatan  paling  tinggi  yang ditetapkan secara nasional; yaitu sbb :

1) Jalan Bebas Hambatan

Batas kecepatan jalan bebas hambatan; paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan. Jalan Bebas Hambatan adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya  persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan; misalnya jalan tol. 

2) Jalan Antarkota

Batas kecepatan jalan antarkota; paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota. Jalan  Antarkota adalah jalan yang berada  dalam  sistem jaringan  jalan  primer yang  berupa sistem  jaringan jalan yang  menghubungkan antar kawasan perkotaan, yang diatur  secara berjenjang sesuai dengan  peran  perkotaan yang  dihubungkannya. 

3) Jalan Kawasan Perkotaan

Batas kecepatan jalan pada kawasan perkotaan; paling  tinggi  50  (lima  puluh)  kilometer  per  jam  untuk kawasan perkotaan. Jalan Pada Kawasan Perkotaan adalah jalan yang berada pada sistem jaringan jalan sekunder merupakan sistem jaringan jalan yang  menghubungkan antarkawasan di dalam perkotaan yang diatur secara berjenjang  sesuai dengan fungsi kawasan  yang dihubungkannya,  kecuali jalan lingkungan sekunder.

4) Jalan Kawasan Pemukiman

Batas kecepatan jalan pada kawasan permukiman; paling  tinggi  30  (tiga  puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.  Sedangkan Jalan Pada Kawasan Permukiman adalah jalan lokal sekunder sebagai bagian dari jalan  kabupaten atau jalan kota. 

Batas kecepatan pada setiap jalan raya akan dilengkapi dengan rambu rambu lalu lintas; sehingga setiap pengendara mengetahui batas kecepatan yang diboleh pada jalan yang dilaluinya.

Batas Kecepatan Kendaraan di Kawasan Industri

Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan  Industri yang dilengkapi dengan  sarana dan prasarana penunjang  yang  dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.  

Batas kecepatan kendaraan di area kawasan industri lebih dominan diperngaruhi oleh faktor lingkungan sekitar; dimana banyaknya perusahaan industri yang melibatkan aktitifitas sejumlah orang; baik itu karayawan maupun non karyawan.

Untuk kondisi jam kerja normal, batas kecepatan kendaraan di kawasan industri, dibagi menjadi; sebagai berikut :

  1. Pada  saat  jam  kerja  karyawan  maka  kecepatan  paling  tinggi 40  (empat  puluh)  kilometer  per  jam.
  2. Di  luar  jam  kerja  karyawan  maka  kecepatan  paling  tinggi 80  (delapan  puluh)  kilometer  per  jam  untuk  kendaraan  bermotor (roda  empat  atau  lebih)  dan  untuk  sepeda  motor  60  (enam puluh)  kilometer  per  jam.

Untuk kondisi jam kerja shift, batas kecepatan kendaraan di kawasan industri, dibagi menjadi; sebagai berikut :

  1. Pada  jam  shift  karyawan  dengan  kecepatan  paling  tinggi  25  (dua puluh  lima)  kilometer  per  jam.
  2. Di luar  jam  shift  karyawan  dengan  kecepatan  paling  tinggi  60  (enam puluh)  kilometer  per  jam  untuk  kendaraan  bermotor (roda 4 atau lebih)  dan  untuk  sepeda  motor  40  (empat  puluh)  kilometer  per  jam.

Batas kecepatan kendaraan harus disosialisasikan melalui rambu rambu; dan atau disertai dengan kondisi jam kerja di industri meliputi jam kerja normal atau jam kerja shift.

Faktor Pengaruh Batasan Kecepatan Kendaraan

Banyak faktor yang mempengaruhi batasan kecepatan kendaraan dijalan raya; antara lain lain adalah faktor Geometri Jalan Raya dan Lingkungan Sekitar Jalan Raya. Geometri Jalan Raya, meliputi sbb :

  1. alinyemen (kelurusan) secara vertikal  dan  horizontal.
  2. jarak pandang.
  3. hambatan samping.
  4. super elevasi.
  5. perlintasan sebidang.
  6. jembatan.
  7. zona  bebas (clear  zone).
  8. pemisahan jalur  dan  lajur.
  9. pemisahan pejalan kaki (vulnerable road  user).
  10. persimpangan.

Lingkungan sekitar Jalan Raya meliputi sbb:

  1. sekolah.
  2. perumahan.
  3. pusat  kegiatan.
  4. industri.
  5. cuaca
  6. potensi  kecelakaan  lalu  lintas.
  7. kondisi  lalu  lintas.
  8. tempat  ibadah.

Regulasi tentang batas kecepatan kendaraan di jalan raya dimaksudkan untuk mitigasi resiko terhadap kecelakaan lalu lintas yang dapat merugikan berbagai pihak dengan melibatkan kerugian harta, bahkan nyawa manusia.

Mengukur Batas Kecepatan Kendaraan

Kepolisian yang bertugas di jalan raya saat ini telah dilengkapi dengan alat pengukur kecepatan kendaraan; antara lain yaitu dengan Speed Gun. Petugas Polisi tinggal mengarahkan Speed Gun ke kendaraan mobil yang sedang melaju. Kemudian hasil dari pengukuran kecepatan kendaraan  akan diperoleh meliputi : jarak pengguna speed gun dengan kendaraan, lokasi atau jalan pengambilan, serta nomor polisi kendaraan akan terlihat di layar komputer yang telah dikoneksikan dengan Speed Gun.

Data pengukuran juga dapat dikoleksi dalam sistem database dan dapat dikomunikasikan melalui jaringan komunikasi data; data data dapat dilengkapi juga dengan data lainnya; misalnya foto kendaraan, dll. Speed Gun menggunakan teknologi laser dengan cara mengukur waktu pergi pulang cahaya untuk mencapai suatu objek dan memantulkan kembali. Sehingga Speed Gun dinyatakan cukup tepat dan akurat untuk digunakan mengukur kecepatan kendaraan yang melintas.

 


Baca Juga :

  1. Kualitas Layanan Jasa Cleaning Service
  2. Cara membersihkan Lantai, Cleaning Service

Baca Juga

Sanitasi didefinisikan sebagai usaha pencegahan penyakit dengan...

Dalam Lampiran XIV Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 22...

Krakataujasaindustri•••Hai Sobat KJI, Hari Raya Idul Fitri...

Krakataujasaindustri•••Hai Sobat KJI,Perawatan kebersihan...